
Layanan
Jasa Pengurusan Perizinan Pengeboran
Kontraktor: CV. GEO TRIMUKTI
Kontak: 081312374971 - 081291767323
Email: Info@geotrimukti.com
Alamat: Jl. Pasir leutik No. 09 Sukapada, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40125
*Gratis konsultasi untuk anda pengguna pertama
Jasa Perizinan Pengeboran
Persyaratan rekomendasi teknis jasa pengurusan perizinan pengeboran air tanah :
- Surat Permohonan Izin Pengeboran Air Tanah
- Peta situasi skala 1:10.000
- Peta topografi 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pengeboran
air tanah - Lokasi dan koordinat rencana titik pengeboran
- Informasi rencana kegiatan pengeboran dan rencana konstruksi.
- Salinan :
- Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) yang masih berlaku
- Surat Tanda Instalasi Bor (STIB) yang masih berlaku, dari Asosiasi yang telah
diakreditasi LPJK. - Surat Izin Juru Bor (SIJB) yang masih berlaku
- Identitas pemohon (KTP / KITAS / Paspor)
- Dokumen pengelolaan lingkungan (Amdal / UKL-UPL /SPPL) yang telah
disahkan oleh instansi yang berwenang, dilengkapi dengan hasil sosialisasi
pembuatan sumur bor. - Surat kuasa bermaterai cukup jika pengajuan permohonan diwakilkan.
- Surat keterangan/perjanjian kerjasama penyediaan air antara pemohon
dengan PDAM dengan mencantumkan kemampuan minimum dan maksimum.
Apabila pemohon adalah PDAM maka melampirkan surat
keterangan/perjanjian kerjasama dengan CV. Geo Trimukti. - Surat bermaterai kesanggupan memasang meteran air dan membayar pajak
air tanah. - Surat bermaterai kesanggupan membuat sumur resapan (Dengan ketentuan
setiap pengambilan air tanah sebesar 15 m3/hari membuat 1 (satu) buah
sumur resapan dengan kedalaman 3 meter dan diameter 0,8 meter) - Informasi rencana pemanfaatan air tanah (peruntukan dan kebutuhan)
- Tanda bukti kepemilikan 1 buah sumur pantau yang dilengkapi alat perekam
otomatis muka air tanah (AWLR) bagi pemohon sumur kelima atau
kelipatannya atau jumlah pengambilan air tanah sama atau lebih besar dari
50 lt/dtk dari satu sumur atau beberapa sumur pada kawasan kurang dari 10
hektar - Surat persetujuan dari pemilik tanah apabila lokasi pengeboran bukan milik
sendiri - Berita Acara sosialisasi/konsultasi publik rencana pengeboran yang diketahui
minimal sampai tingkat Kepala Desa (Lurah)