Layanan

Jasa Pengurusan Perizinan Pengeboran

Kontraktor: CV. GEO TRIMUKTI

Kontak: 081312374971 - 081291767323

Email: Info@geotrimukti.com

Alamat: Jl. Pasir leutik No. 09 Sukapada, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40125

*Gratis konsultasi untuk anda pengguna pertama

Jasa Perizinan Pengeboran

Persyaratan rekomendasi teknis jasa pengurusan perizinan pengeboran air tanah :

  1. Surat Permohonan Izin Pengeboran Air Tanah
  2. Peta situasi skala 1:10.000
  3. Peta topografi 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pengeboran
    air tanah
  4. Lokasi dan koordinat rencana titik pengeboran
  5. Informasi rencana kegiatan pengeboran dan rencana konstruksi.
  6. Salinan :
  7. Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) yang masih berlaku
  8. Surat Tanda Instalasi Bor (STIB) yang masih berlaku, dari Asosiasi yang telah
    diakreditasi LPJK.
  9. Surat Izin Juru Bor (SIJB) yang masih berlaku
  10. Identitas pemohon (KTP / KITAS / Paspor)
  11. Dokumen pengelolaan lingkungan (Amdal / UKL-UPL /SPPL) yang telah
    disahkan oleh instansi yang berwenang, dilengkapi dengan hasil sosialisasi
    pembuatan sumur bor.
  12. Surat kuasa bermaterai cukup jika pengajuan permohonan diwakilkan.
  13. Surat keterangan/perjanjian kerjasama penyediaan air antara pemohon
    dengan PDAM dengan mencantumkan kemampuan minimum dan maksimum.
    Apabila pemohon adalah PDAM maka melampirkan surat
    keterangan/perjanjian kerjasama dengan CV. Geo Trimukti.
  14. Surat bermaterai kesanggupan memasang meteran air dan membayar pajak
    air tanah.
  15. Surat bermaterai kesanggupan membuat sumur resapan (Dengan ketentuan
    setiap pengambilan air tanah sebesar 15 m3/hari membuat 1 (satu) buah
    sumur resapan dengan kedalaman 3 meter dan diameter 0,8 meter)
  16. Informasi rencana pemanfaatan air tanah (peruntukan dan kebutuhan)
  17. Tanda bukti kepemilikan 1 buah sumur pantau yang dilengkapi alat perekam
    otomatis muka air tanah (AWLR) bagi pemohon sumur kelima atau
    kelipatannya atau jumlah pengambilan air tanah sama atau lebih besar dari
    50 lt/dtk dari satu sumur atau beberapa sumur pada kawasan kurang dari 10
    hektar
  18. Surat persetujuan dari pemilik tanah apabila lokasi pengeboran bukan milik
    sendiri
  19. Berita Acara sosialisasi/konsultasi publik rencana pengeboran yang diketahui
    minimal sampai tingkat Kepala Desa (Lurah)

Jasa Perizinan Lainnya: